KENDAL – Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 yang dimaksud dengan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Salah satu manfaat dari BMN adalah mendukung pelaksanaan tugas fungsi kementerian/lembaga, Senin (16/01/2023).
Menyadari pentingnya BMN, Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy saat menjadi Pembina Apel menyampaikan, arahan terkait penggunaan BMN. Barang Milik Negara yang dimiliki Lapas Terbuka Kendal digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi seperti kendaraan bermotor, gedung/bangunan, serta peralatan dan mesin.
“Menjaga sarana dan prasarana yang termasuk dalam BMN pada dasarnya adalah tanggung jawab kita semua. Namun, untuk mempermudah dalam pengawasan dan kontrol eksistensi BMN diterbitkan SK penanggung jawab, ” ucap Rusdedy mengawali amanat apel.
Atas arahan Rusdedy, Urusan Umum Lapas Terbuka Kendal telah memetakan area BMN beserta penanggung jawabnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan perawatan terselenggara dengan baik.
“Setiap gedung atau ruangan di Lapas Terbuka Kendal telah dipetakan dan ditunjuk penanggung jawabnya. Diharapkan, penanggung jawab dapat merawat dan memperhatikan kondisi kebersihannya, ” lanjut Rusdedy.
Mengenai kendaraan dinas dan peralatan/mesin, Rusdedy mengingatkan kepada pegawai yang ditunjuk, untuk merawat dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, dengan perawatan yang baik akan memperpanjang usia pemakaian.
“Segala sesuatu yang dirawat pasti usia pemakaiannya menjadi lebih panjang dan ketika dibutuhkan, BMN tersebut dalam kondisi siap digunakan, " tambahnya.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Dalam rangka optimalisasi pemantauan inventarisasi dan perawatan BMN, Kalapas memerintahkan Urusan Umum agar setiap bulan membuat jadwal kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi BMN.
(N.Son/***)